Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Lurah ;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat ;
c. Unsur Pelaksana :
1. Seksi Pemerintahan ;
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan ;
3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
4. Seksi Kesejahteraan Sosial ;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Last Updated ( Wednesday, 20 July 2011 02:07 )


