Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :

a.       Unsur Pimpinan        :  Lurah ;

b.       Unsur Pembantu      :  Sekretariat ;

c.        Unsur Pelaksana      :

1.  Seksi  Pemerintahan ;

2.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan ;

3.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;

4.  Seksi Kesejahteraan Sosial ;

d.       Kelompok Jabatan Fungsional.

Last Updated ( Wednesday, 20 July 2011 02:07 )